Latar Belakang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 untuk Kabupaten Klaten sebanyak 505 orang yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, yang dituangkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 102.PM/M.PAN/9/2009 tanggal 7 September 2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 untuk Pelamar Umum, Tenaga Honorer dan Sekretaris Desa. Formasi tersebut disesuaikan dengan kebutuhan PNS dan diutamakan untuk bidang pelayanan seperti pendidikan, kesehatan dan teknis strategis lainnya. Untuk tahun 2009 Kabupaten Klaten mendapat alokasi CPNS sebesar 505 orang yang terdiri dari 70 untuk tenaga honorer, 418 dari pelamar umum dan 17 sekretaris desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 sebagai produk kebijakan publik diharapkan dapat mengakomodir tuntutan semua tenaga honorer untuk dapat diproses menjadi calon pegawai negeri sipil. Akan tetapi fakta di Kabupaten Klaten menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tersebut justru menimbulkan berbagi permasalahan dan ketidakpuasan dari para tenaga honorer yang belum bisa diproses menjadi calon pegawai negeri sipil.
Perumusan Masalah
- Apakah pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Klaten berdasar PP Nomor 43 Tahun 2007 sudah efektif?
- Faktor-faktor penghambat apakah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Klaten dalam penerapan/implementasi PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil?
Landasan Teori
- Kajian Tentang Kebijakan Publik (Public Policy)
- Definisi kebijakan publik
- Teori pengambilan kebijakan
- Proses Pembuatan kebijakan
- Analisis kebijakan
- Implementasi Kebijakan (Policy Implementation)
- Efektifitas Bekerjanya Hukum
- Tinjauan Tentang Pegawai Negeri Sipil
- Tinjauan Tentang Tenaga Honorer
Berdasarkan kerangka teori yang telah dipaparkan, dapatlah kemudian dibuat kerangka dasar pemikiran penelitian Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Klaten, dengan menggunakan teori dari Soerjono Soekanto mengenai lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu : faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum sosiologis, karena bertitik tolak dari data primer, yakni diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi) dan wawancara.
Penelitian hukum sebagai penelitian sosilogis (empiris) dapat direalisasikan terhadap efektifitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum. Penelitian ini mengambil lokasi di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten untuk lebih memudahkan akses mendapatkan sumber atau informasi mengenai data yang dibutuhkan dalam penelitian ini dan mendasarkan tempat tinggal peneliti yang berada di wilayah lokasi penelitian sehingga tingkat pengamatan, pengkajian dan analisa terhadap objek penelitian diharapkan lebih cermat.
Kesimpulan
- Bahwa pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Klaten berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tidak efektif
- Faktor-faktor penghambat yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Klaten dalam penerapan/implementasi PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
- Faktor Hukumnya Sendiri
- Faktor Penegak Hukum
- Faktor Sarana atau Fasilitas
- Faktor Masyarakat
- Faktor Kebudayaan